Gugatan AD/ART Partai Demokrat Kubu Moeldoko Gugur, Ini Alasannya
Selasa, 04 Mei 2021 - 18:15:00 WIB

Gugatan terkait keputusan Kemenkumham yang menyatakan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Materi gugatan yakni AD/ART Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil.
Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY membayar ganti rugi Rp100 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto