Guru Ngaji yang Cekoki Murid dengan Obat Perangsang Pernah Dipenjara Kasus Pencabulan

PRINGSEWU, iNews.id - Guru ngaji di Pringsewu yang cekoki dua muridnya dengan obat perangsang ternyata pernah dipenjara. Dia sempat terlibat kasus pencabulan saat usianya masih 13 tahun.
Saat itu tersangka Sandy dipenjara di lapas Way Gelang dengan hukuman 4 tahun penjara dengan kasus pencabulan anak. Korbannya saat itu berusia 5 tahun. Tersangka sandy dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolsek pringsewu kompol Atang Samsuri menjelaskan pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke mapolsek pringsewu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti pil perangsang serta pakaian korban sebagai bukti dan uang Rp25.000.
Kasus ini terbongkar setelah korban A yang masih berusia 10 tahun mengalami kejang-kejang hingga mengeluarkan busa di mulutnya. Pelaku Sandy sempat menjenguk korban di rumah sakit. Sedangkan M yang berusia 14 tahun berhasil kabur kejadian.
Editor: Nani Suherni