Hentikan Kasus TikToker Bima, Polda Lampung: Ini Bukan Tindak Pidana
LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan ujaran kebencian terhadap Bima Yudho Saputro, TikToker yang mengritik kondisi Lampung yang tak maju. Polisi menilai apa yang dilakukan Bimo bukan tindak pidana.
"Penyelidikan yang kami lakukan transparan. Alat bukti yang kami dapatkan menyebutkan bahwa ini bukan tindak pidana, sehingga kami lakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (18/4/2023).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penyidik melakukan klarifikasi kepada enam orang terkait laporan tersebut. Salah satunya adalah pelapor kasus ini, Gindha Ansori Wayka.
"Kami lakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi. Saksi tersebut terdiri dari 3 saksi dari unsur masyarakat termasuk pelapor, 1 saksi ahli bahasa dan 2 saksi ahli pidana," ujar Donny.
Editor: Reza Yunanto