Ingat, ASN di Lampung Dilarang Cuti saat Libur Maulid Nabi
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung dilarang untuk cuti atau bepergian keluar daerah saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Abdi negara itu tidak boleh cuti mulai 18 hingga 22 Oktober 2021.
"Sudah mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak cuti atau bepergian selama libur maulid," kata Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto, Selasa (10/10/2021).
Fahrizal menambahkan, larangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
"Ada SE dari Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 agar ASN tidak cuti atau bepergian," kata dia.
Dia menambahkan, untuk mendapatkan cuti maka harus ada izin dari atasan.
"Kalau mereka tidak memberi izin maka tidak boleh cuti," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto