get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

Ini Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:49:00 WIB
Ini Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024). (Foto: MPI)

Ajukan Banding

Sebelumnya, Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. 

Hakim menyatakan, Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan. 

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Andri Gustami ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Atas vonis hakim ini, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut