Irjen Pol Hendro Akan Pecat Oknum Polresta Bandarlampung yang Rampok Mobil

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan memecat anggota oknum Polresta Bandarlampung, Bripka IS. Pasalnya, IS diduga melakukan perampokan mobil milik mahasiswa.
"Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun. Dan pasti saya pecat," kata Hendro, Rabu (20/10/2021).
Hendro menambahkan, ada dua kepastian bagi oknum anggota yang melakukan perampokan.
"Ada dua pasti, pasti saya pidanakan dan pasti saya pecat," katanya.
Sebelumnya, seorang anggota polisi Bripka Irwan dan tiga warga sipil merampas mobil Toyota Yaris warna putih milik mahasiswa berinisial GTW (19) dan FA (20). Aksi perampokan itu dilakukan pada Sabtu malam (9/10/2021) di Kawasan Saburai, Kecamatan Enggal, Bandarlampung.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto