get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Jadi Kurir Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Ditangkap Polisi

Minggu, 27 November 2022 - 13:00:00 WIB
Jadi Kurir Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Ditangkap Polisi
IRT di Pringsewu yang jadi kurir sabu ditangkap polisi. (foto: Yuswantoro/iNews)

Sebelum tertangkap, lanjutnya, tersangka sempat membuang paket sabu ke  jalan namun diketahui polisi yang menyergapnya.

"Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang ke jalan namun berhasil ditemukan polisi," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.

"Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MW disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang  (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut