get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Ditahan di Polda Lampung

Minggu, 10 Desember 2023 - 17:42:00 WIB
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Ditahan di Polda Lampung
Komika Aula Rakhman ditahan di Polda Lampung setelah resmi jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam maateri comedy stand up-nya. (Foto: MPi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komika Aulia Rakhman (33) kini ditahan di Polda Lampung setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12/2023) lalu.

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Aulia juga saat ini dilakukan penahanan di Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (10/12/2023). 

Dia menjelaskan, komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi.

Umi melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersangka Aulia berawal saat dia menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara 'Desak Anies Baswedan' di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Aulia yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.

Selanjutnya di hari yang telah ditentukan, Aulia menyampaikan materi stand up comedy-nya. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua", kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara 'Desak Anies' yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Atas perbuatannya, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut