Jelang Lebaran, Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Posko ini untuk memantau penyaluran THR bagi para pekerja.
"Posko pengaduan THR dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Kamis (22/4/2021).
Agus melanjutkan, posko pengaduan THR tersebut dibuka sebagai salah satu sarana konsultasi, pemantauan pelaksanaan pembayaran THR, serta menjalin koordinasi penegakan hukum dengan instansi terkait.
"Berdasarkan data kemarin belum ada pengaduan mengenai THR, dan kita sudah koordinasi juga dengan kabupaten dan kota untuk ikut serta dalam pengawasan dalam pemberian THR," kata dia.
Menurutnya, posko pengaduan THR tahun 2021 juga dibuka di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
"Di Lampung tercatat ada 7.000 lebih perusahaan, oleh karena itu kita terus bersinergi dengan Apindo dan serikat buruh sebagai kepanjangan tangan dari perusahaan serta pekerja untuk mengawasi penyaluran THR tahun ini," katanya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1497/07/2021, pembentukan pos komando pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan selain diharuskan untuk melaporkan data pelaksanaan THR di perusahaan untuk ditindaklanjuti, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
"Protokol kesehatan wajib diterapkan dalam pembukaan Posko THR untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto