Jika Mau Direlokasi, Polres Tulang Bawang Siapkan Lahan Baru untuk GPI

Lebih lanjut dia mengatakan, relokasi bangunan GPI sebelum keluarnya perizinan di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama harus ada persetujuan 60 orang warga di sekitar dan 90 orang jemaat harus memenuhi kuota.
"Relokasi bangunan jika Pendeta Sopan Sidabutar mau di tempat yang baru sehingga bisa memenuhi 60-90 SKB 2 Menteri," katanya.
"Jadi kalau lokasi yang sekarang ini mayoritas muslim, tapi kita juga tetap melakukan pendekatan dengan masyarakat sekitar dan rencana saya ingin bertemu dengan semuanya," tutupnya.
Sebelumnya, Rekaman video sejumlah warga tampak melarang ibadah Natal viral di media sosial.
Peristiwa ini diduga terjadi di Gereja GPI Tulang Bawang di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung, Minggu (26/12/2021).
Dalam video pendek berdurasi 58 detik, tampak sekelompok orang berada dalam gereja. Mereka mempertanyakan izin untuk melaksanakan ibadah Natal.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto