Jual Anak di Bawah Umur, Pasutri di Bandarlampung Ditangkap Polisi
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Bandarlampung ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran diduga menjual anak perempuan di bawah umur untuk prostitusi online.
Pasutri itu berinisial AP (24) dan GS (18). Mereka diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan pasutri warga Kemiling, Bandarlampung tersebut dilakukan pada Rabu (15/2/2023). Penangkapan berawal dari laporan terkait.
"Modus yang digunakan pasutri dengan cara melakukan penawaran korban GD (13) melalui aplikasi Michat," kata Dennis, Jumat (17/2/2023).
Dennis menambahkan, dalam aksinya tersangka mendownload aplikasi Michat menggunakan ponsel milik korban, selanjutnya tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi tersebut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto