Jual Anak di Bawah Umur, Pasutri di Bandarlampung Ditangkap Polisi
Kemudian, kata Dennis, pelaku juga yang melakukan komunikasi dengan pelanggan yang berniat untuk memesan korban.
"Usai terjadi kesepakatan tentang harga dan tempat, selanjutnya tersangka mengantar korban menemui pelanggan. Kemudian tersangka menerima uang pembayaran dari pelanggan dan uang tersebut dibagi antara tersangka dengan korban," kata dia.
Dennis melanjutkan, selain pelaku,petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 ponsel merk Vivo milik korban.
"Hasil pemeriksaan, pelaku memasang harga sebesar Rp300.000 sampai Rp800.000 untuk sekali kencan berhubungan badan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto