get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

Jual Perempuan di Bawah Umur Rp250.000, 2 Remaja di Lampung Ditangkap POlisi

Selasa, 05 Juli 2022 - 16:21:00 WIB
Jual Perempuan di Bawah Umur Rp250.000, 2 Remaja di Lampung Ditangkap POlisi
Polisi menangkap dua remaja yang menjual perempuan di bawah umur di wilayah Bandarlampung (Antara)

"Kedua korban berinisial AS (16) dan AD (12) yang memasang tarif mulai dari Rp250.000," katanya.

Dari pengakuannya, lanjut dia, kedua pelaku baru pertama kali melakukan tindakan perdagangan orang.

"Alasan mereka, rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut