Jual Perempuan di Bawah Umur Rp250.000, 2 Remaja di Lampung Ditangkap POlisi
Selasa, 05 Juli 2022 - 16:21:00 WIB
"Kedua korban berinisial AS (16) dan AD (12) yang memasang tarif mulai dari Rp250.000," katanya.
Dari pengakuannya, lanjut dia, kedua pelaku baru pertama kali melakukan tindakan perdagangan orang.
"Alasan mereka, rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto