Kadis DPMDT Lampung Utara dan 3 Rekannya Dijebloskan ke Penjara, Keluarga Histeris
LAMPURA, iNews.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, Abdurrahman beserta tiga rekannya ditahan Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin (23/10/2023). Mereka terjerat kasus dugaan gratifikasi Bimbingan Teknis Pra Tugas 202 Kepala Desa se-Lampura Tahun 2022 lalu.
Dalam proses penahanan di Kejari, tangis histeris istri mengiringi penahanan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi bimbingan teknik (bimtek) kepala desa. Berkas perkara ini sudah P-21 sehingga Polda Lampung melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Empat tersangka digiring dari Ruang Pemeriksaan Kejari Lampung Utara menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah setelah berkas perkara diteliti selama enam jam. Mereka dijebloskan ke Rutan Kotabumi. Istri dan keluarga tersangka sontak menangis histeris.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang menjelaskan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi bimtek kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara Abdurahman, dua pegawai dinas Ismirham Adi Saputra dan Ngadiman serta rekanan Nanang Rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
"Setelah kami teliti kurang lebih selama 4 jam berkas telah lengkap. Dan secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandarlampung untuk disidangkan. Untuk terdangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, " kata Kasi Intel Guntoro Janjang, Senin (23/10/2023).
Editor: Nani Suherni