Kasus Lift Jatuh Tewaskan 7 Pekerja di Bandarlampung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Dennis melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa router mesin, pengait dan beberapa klem yang dikaji ahli teknik daya angkat dan angkut Itera serta Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 9 UU RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara, Rahmat enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan 7 pekerja bangunan tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 9 pekerja bangunan menjadi korban akibat lift jatuh di Sekolah Islam Az Zahra, Rabu (5/7/2023) pukul 16.30 WIB. Akibat peristiwa tersebut, 7 pekerja bangunan tewas dan 2 lainnya luka-luka dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras.
Editor: Donald Karouw