Kasus Narkoba, 4 Warga Pringsewu Simpan Sabu Ditangkap Polisi
PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap empat pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung atas kasus dugaan narkoba. Mereka diamankan anggota Satnarkoba Polres Pringsewu dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, identitas keempat pelaku berinisial EP (25) warga Desa Tambahrejo Barat, YO (33) warga Desa Wates Selatan, AP (35) warga Desa Tambahrejo Barat dan MF (22) asal Desa Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka EP dan teman-temanya.
"Informasi masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berujung pada penangkapan para tersangka," ujar Yudi, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, dari tangan tersangka EP dan YO diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian dari pengakuan YO, polisi menangkap dua tersangka lain yakni AP dan MF.
Dari tangan AP polisi menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat isap sabu. Sementara dari tangan MF juga diamankan 1 paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat isap.
"Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat 2,53 gram," ucapnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw