Kasus Peras ASN di Lampung, 3 Oknum Wartawan Jadi Tersangka
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung. Ketiga pelaku berinisial JUN (47), GAN (43), dan AM (49).
"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (22/8/2022).
Dia menambahkan, oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers.
"Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto