get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Polwan Ikut Diperiksa Kasus 3 Oknum TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta di Gowa

Kasus Peras ASN di Lampung, 3 Oknum Wartawan Jadi Tersangka

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:43:00 WIB
Kasus Peras ASN di Lampung, 3 Oknum Wartawan Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra (Humas Polda Lampung)

Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung pada 18 Agustus 2022.

"Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50.000 total Rp10 Juta.

Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut