get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Polwan Ikut Diperiksa Kasus 3 Oknum TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta di Gowa

Kasus Peras ASN di Lampung, 3 Oknum Wartawan Jadi Tersangka

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:43:00 WIB
Kasus Peras ASN di Lampung, 3 Oknum Wartawan Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra (Humas Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung. Ketiga pelaku berinisial JUN (47), GAN (43), dan AM (49).

"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (22/8/2022).

Dia menambahkan, oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers.

"Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut