Kasus Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengolahan tambang emas ilegal di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomukti, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Penetapan status ini berdasarkan hasil penangkapan dan penyelidikan kasus.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, kasus ini masih akan terus dilakukan pengembangan untuk mencari dugaan adanya orang berkompeten terkait pendanaan.
"Apabila kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan, tentunya akan kami lakukan pengejaran," ujar Kapolres, JUmat (6/1/2023).
Hasil penelusuran polisi di lokasi galian tambang, ditemukan 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas. Pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra usai menerima informasi masyarakat.
"Untuk identitas ketiga tersangka yakni SH (53) warga Bekasi, Jawa Barat, A (54) warga Salpoan Jawa Barat dan EP (52) asal Bandar Lampung," katanya.
Editor: Donald Karouw