Kasus Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 07 Januari 2023 - 09:56:00 WIB
Untuk tersangka SH dan A dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Sementara EP dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan berupa 18 buah tabung besi gelondongan, satu karung berisi batu hasil penggalian lubang, satu mesin blower, sebuah palu, pahatan linggis, dinamo dan lainnya.
Editor: Donald Karouw