KDRT Berujung Maut Bisa Dicegah dengan Kepedulian Tetangga, Begini Saran Kriminolog

Merujuk sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia termasuk penganiayaan yang berakibat mati karena terdapat kesengajaan (opzet) untuk menganiaya dari pelakunya dan bukan melakukan kesengajaan (opzet) maupun kelalaian (culpa) untuk membunuh korban.
Teori kesengajaan (opzet) yang dikemukakan oleh Jonkers dalam Handboek van het Nederlandsc–Indische Strafrecht menunjukkan bahwa hukum pidana mengenakan 3 (tiga) gradasi opzet, yaitu:
1. opzet als oogmerk, yaitu kesengajaan yang memang ditujukan terhadap orang yang dimaksud;
2. opzet bij noodzakelijkheid of zekerbewustzijn,yaitu kesengajaan yang secara pasti diketahui oleh pelakunya bahwa kesengajaan itu mempunyai akibat sampingan; dan
3. opzet bij mogelijkheidsbewustzijnatau voorwardelijk opzet, yaitu kesengajaan yang mungkin menyebabkan akibat samping atau kesengajaan bersyarat
Berikut pasal pasal tersebut, Pasal untuk menjerat pelaku KDRT diatur dalam Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004 yang berbunyi:
Pasal 5 UU PKDRT
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
kekerasan fisik;
kekerasan psikis;
kekerasan seksual; atau
penelantaran rumah tangga.
Editor: Kastolani Marzuki