get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Oktober 2022 - 20:16:00 WIB
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ilsutrasi seorang pemuda ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. (Foto: Ist)

Dari tangan pemuda ini, lanjutnya, petugasnya berhasil menyita BB berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, handphone (hp) merek vivo warna biru, dan motor jenis Honda Beat warna abu-abu tanpa nomor polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut