Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi
Dari tangan pemuda ini, lanjutnya, petugasnya berhasil menyita BB berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, handphone (hp) merek vivo warna biru, dan motor jenis Honda Beat warna abu-abu tanpa nomor polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Editor: Candra Setia Budi