Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Polisi

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang residivis kambuhan asal Kabupaten Pesawaran, Lampung, berinisial RS (24), warga Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi penjambretan kepada seorang wanita di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku ditangkap polisi saat sedang berada di Desa Sinar Bandung tidak jauh dari rumahnya Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Benar pada Senin malam yang lalu Tekab 308 Presisi Polsek Sukoharjo berhasil meringkus seorang pelaku curas berinisial RS. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (14/10/22) siang.
Kronologi kejadian
Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah menjambret seorang perempuan bernama Siti Aisyah (41) di Jalan Pekon. Saat itu, korban hendak menjemput anaknya yang sekolah dengan mengendarai sepeda motor.
Ketika Korban melintas di lokasi kejadiaan, tiba-tiba dipepet sepeda motor Honda Revo Warna hitam yang dikendarai pelaku. Kemudian RS langsung mengambil tas korban yang digantung di dasbor motor lalu menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada lutut kaki dan kehilangan sebuah tas yang berisi satu unit handphone merk Vivo seri Y12s dan 1 unit handphone merk OPPO A16 serta uang tunai sebesar Rp300.000.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp5 Juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya
Editor: Candra Setia Budi