Kesal Diputus Pacar, Pemuda di Lampung Kirim Video Persetubuhan ke Kakak Korban
Eko Rendi menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap usai korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku. Pelaku yang kesal kemudian mengirimkan video adegan persetubuhan mereka kepada kakak korban.
Tak Terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian langsung melaporkan pelaku ke Polres Lampung Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.
"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres Lampung Utara," ujar Rendi.
Editor: Ainun Najib