Komika Aulia Rakhman Dijanjikan Dibayar Rp1 Juta Isi Stand Up Comedy Desak AMIN
Minggu, 10 Desember 2023 - 21:42:00 WIB

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang didapat, penyidik akhirnya meningkatkan status ke tahap penyidikan dengaan menetapkan status tersangka terhadap Aulia.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi.
Menurut Umi, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi.
Editor: Kastolani Marzuki