Komika Aulia Rakhman Dijanjikan Dibayar Rp1 Juta Isi Stand Up Comedy Desak AMIN

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Komika Lampung, Aulia Rakhman yang menjadi tersangka kasus penistaan agama dijanjikan akan dibayar Rp1 juta.
Honor itu diterima Aulia dari panitia stand up comedy dalam kegiatan kampanye Capres nomor urut 1 Anies Baswedan bertajuk Desak Anies.
Namun, dalam materinya Aulia terpeleset lidah dengan menyebut nama Muhammad tidak penting karena banyak nama Muhammad yang masuk penjara.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua", kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara 'Desak Anies' yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menuturkan, kronologi kasus itu berawal ketika tersangka Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan bertajuk Desak Anies.
Dalam kegiatan itu, kata Umi, Aulia dijanjikan akan mendapat honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya.
"Berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," kata Umi.
"Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad," ujarnya.
Umi melanjutkan, setelah video stand up-nya viral, ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia. "Kami mendapatkan 3 laporan setelah video tersebut viral," ungkapnya.
Dari 3 laporan masyarakat tersebut, kata dia, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang didapat, penyidik akhirnya meningkatkan status ke tahap penyidikan dengaan menetapkan status tersangka terhadap Aulia.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi.
Menurut Umi, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi.
Editor: Kastolani Marzuki