Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati menyampaikan bahwa selain menahan Hermanto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengangkatan kepala desa, beberapa kwitansi, surat pertanggungjawaban serta bukti-bukti transaksi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa.
"Untuk kepentingan pribadinya sehingga sehingga kegiatan dana desa tidak dapat terealisasi ataupun belum dibayarkan sehingga berdasarkan laporan hasil audit terdapat kerugian negara sebesar 292 juta rupiah," ujar AKBP Heti dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Atas perbuatannya, Hermanto dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda hingga Rp1 miliar.
Editor: Kurnia Illahi