Korupsi Pasar Cendrawasih, Kepala Pelaksana BPBD Metro Lampung Dijeblos ke Penjara
Minggu, 21 Februari 2021 - 13:25:00 WIB
"Dari pertimbangan penyidik, secara subjektif dan objektif kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Saat ini mereka dibawa ke Rutan Kota Metro. Pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Dilihat juga dari penyidikan dan apabila sudah dilakukan tahap penuntutan dari hasil persidangan.
"Dari hasil perhitungan BPKP Lampung, kerugian negara dari korupsi ini sebesar Rp481 juta lebih," ucapnya.
Editor: Donald Karouw