get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Akan Awasi Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Rawan Dikorupsi

KPK Jebloskan Mantan Rektor Unila Karomani ke Lapas Kelas I Bandarlampung

Jumat, 16 Juni 2023 - 09:28:00 WIB
KPK Jebloskan Mantan Rektor Unila Karomani ke Lapas Kelas I Bandarlampung
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Rektor Univesitas Lampung (Unila) Karomani ke Lapas Kelas I Bandarlampung. Dia dipindahkan usai putusan atau vonis terhadap kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain Karomani, ada mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri yang dipindahkan ke lapas.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan ketiganya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang Klas IA.

"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Ali menjelaskan, Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut