get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Mantan Rektor Unila Karomani Terima Vonis Hakim, Tak Ajukan Banding

Senin, 29 Mei 2023 - 19:50:00 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani Terima Vonis Hakim, Tak Ajukan Banding
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim atas hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Kepastian tersebut diungkapkan penasihat hukum Karomani, Ahmad Handoko saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Senin (29/5/2023). 

"Hari ini saya sudah bertemu dengan Prof Karomani di Rutan Way Huwi untuk berdiskusi mengenai langkah ke depan setelah putusan. Dia menghormati putusan yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim. Setelah berdiskusi, Prof Karomani tidak akan menggunakan hak hukum mengajukan upaya banding untuk keputusan di pengadilan negeri," ujar Handoko, Senin (29/5/2023).

Meski tak mengajukan upaya banding, Karomani tetap memberikan beberapa catatan terhadap putusan tersebut yang ditulis tangan langsung kliennya.

"Poinnya terkait beberapa hal yang dalam pertimbangan hukum yang menurutnya belum sesuai dengan fakta," kata Handoko. 

Dia mencontohkan, Karomani dalam fakta persidangan, tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan saksi Asep Sukohar yang menyatakan diperintah Rektor (Karomani) untuk mencari calon mahasiswa baru yang mau menyumbang. 

"Faktanya Prof Karomani tidak pernah melakukan itu. Dan di dalam persidangan juga tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan dari Pak Asep Sukohar," ucapnya.

Selain itu, Karomani juga memberikan catatan mengenai ada beberapa pemberi gratifikasi yang menurutnya tidak ikut memberi tetapi dalam pertimbangannya ada yang dinyatakan memberi.

"Hal-hal yang seperti itu menjadi catatan Pak Karomani terhadap keputusan yang sudah dibacakan," tutur Handoko.

Mengenai pidana tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp8,075 miliar, Handoko menjelaskan beberapa aset yang sudah disita KPK berjumlah Rp6,5 Miliar sehingga Karomani tinggal membayar sisanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut