get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bandang di Bandarlampung Rendam 1.000-an Rumah hingga Tewaskan 3 Orang, Wali Kota Eva Tuding Ini Penyebabnya

KPU: Wali Kota Bandarlampung Ditetapkan Usai Putusan MK Diterima

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:40:00 WIB
KPU: Wali Kota Bandarlampung Ditetapkan Usai Putusan MK Diterima
Eva Dwiana-Deddy Amarullah akhirnya kembali ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) Bandarlampung (Antara)

Sedangkan, lanjut dia, terkait perkara sengketa KPU Pesisir Barat, pihaknya masih menunggu jadwal dari panitera MK untuk sidang hari terakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

"Untuk Pesisir Barat kita masih menunggu jadwal panitera MK, apakah masuk sidang dismisal atau tidak," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, dirinya menghormati adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim hukum paslon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Mahkamah Agung.

"Kami menghormati dan menghargai upaya hukum PK yang sudah diregister perkara oleh panitera muda TUN MA," katanya.

Dedy menambahkan, pihaknya akan menyiapkan jawaban sebagai termohon sebagaimana surat panitera muda TUN MA no.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan dan registerasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP) Tanggal 8 Februari 2021

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut