Erlin mengatakan, pelaku U dan S merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Kedua pelaku tergiur menjadi kurir sabu karena masing-masing akan dibayar Rp50 juta jika barang haram tersebut sampai di Madura.
Untuk pelaku berinisial AA mendapatkan sabu-sabu dari Medan dan akan diselundupkan ke Bali. Pelaku AA ini merupakan kurir narkoba antarprovinsi dan diupah Rp15 juta.
“Dengan disitanya barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram bernilai Rp17 miliiar lebih tersebut sebanyak 45.812 jiwa berhasil diselamatkan,” katanya.
Saat ini Polda Lampung masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku ditahan di Polda Lampung. Mereka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Editor: Kastolani Marzuki