TANGGAMUS, iNews.id - Seorang bandar judi koprok di Tanggamus, Lampung, berinisial ER (52), warga Dusun Merabung III, ditangkap polisi, Pelaku ditangkap saat sedang mengguncang dadu di perkebunan karet di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Jumat ((2/12/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, penangkapan pelaku berawak pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di perkebunan tersebut sering dilakukan permainan judi jenis koprok.
Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penyamaran.
“Saat bandar sudah mengguncangkan dadu koprok dan meletakkan uang hadiah koprok, terhadapnya dilakukan penangkapan, dan personel lainnya turut mengamankan saksi yang berada di lokasi kejadian,” katanya, Minggu (4/12/2022).
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsLampung di Google News