get app
inews
Aa Text
Read Next : Panik Disergap Polisi, Residivis Narkoba di Lubuklinggau Lompat dari Lantai 2 Rumah

Kronologi Polisi Tangkap Residivis Kasus Narkoba yang Hendak Jual Sabu

Jumat, 09 Desember 2022 - 16:50:00 WIB
Kronologi Polisi Tangkap Residivis Kasus Narkoba yang Hendak Jual Sabu
Ilustrasi polisi tangkap residivis kasus narkoba yang hendak jual sabu. (Foto: Ist)

TULANG BAWANG BARAT, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SDR (53) yang diduga hendak menjual sabu. Pelaku ditangkap di tempat pengisian BBM Pertashop Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Rabu (7/12/2022).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.39 gram, satu buah handphone merk OPPO type A16 warna biru.

Kemudian satu buah handphone merk Nokia warna biru dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ. 
 
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi menceritakan kronologi penangkapan residivis kasus narkoba tersebut.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di lokasi kejadian. 

Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu.  

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku SDR dan mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya berinisial E  (DPO) dengan harga Rp.400.000," katanya, Jumat (9/12/2022).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," tegasnya.  

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut