get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek di Lombok Tengah Tega Cabuli Cucu Usia 3 Tahun

Lansia di Lampung Tega Cabuli Bocah Tetangga, Modus Iming-Iming Berikan Buah Ceri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:15:00 WIB
Lansia di Lampung Tega Cabuli Bocah Tetangga, Modus Iming-Iming Berikan Buah Ceri
Ilustrasi, lansia berinisial SI (62) Tulang Bawang Barat, Lampung ditahan polisi karena mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur. (Foto: Istimewa).

TULANG BAWANG BARAT, iNews.id - Seorang lansia berinisial SI (62) tega mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Hardianus Tosira mengatakan, penangkapan  berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/165/VI/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Tulang Bawang Barat pada Kamis, 17 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian dinaikan status pemeriksaan tersangka," ujar Iptu Hardianus, Sabtu (19/7/2025). 

Dia menjelaskan, perbuatan asusila itu terjadi di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat pada Senin (2/6/2025) pukul 10.30 WIB.

Saat itu korban berinisial NPP (7) yang sedang bermain bersama temannya berinisial DS hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan. 

"Dalam perjalanan, mereka dipanggil pelaku yang mengajak keduanya mampir ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan buah ceri," katanya. 

Setibanya di rumah, kata dia pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah dan diminta memijat pelaku. Pada saat itulah, pelaku melakukan asusila terhadap korban. 

"Akibat peristiwa itu, korban mengalami rasa sakit dibagian kemaluan. Pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," ucapnya. 

Menurutnya, tiga minggu kemudian, teman korban DS menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Atas dasar informasi tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat. 

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut