get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

MA Kabulkan Gugatan, Paslon Wali Kota Bandarlampung Eva-Deddy Batal Didiskualifikasi

Kamis, 28 Januari 2021 - 08:36:00 WIB
MA Kabulkan Gugatan, Paslon Wali Kota Bandarlampung Eva-Deddy Batal Didiskualifikasi
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung dan Bawaslu Provinsi Lampung yang sempat mendiskualifikasi pasangan Eva-Deddy sebagai peserta pilkada. Atas putusan itu, MA menganulir keputusan diskualifikasi tersebutm

"Tim dan pasangan calon Eva-Deddy tentunya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena MA mengabulkan gugatan kami," kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, Kamis (28/1/2021).

Wiyadi juga mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada masyarakat Kota Bandarlampung karena telah mengawal dan mendoakan serta memberikan dukungan dari awal pemilihan hingga putusan MA.

"Jadi saya juga berterimakasih kepada masyarakat Bandarlampung telah menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas) hingga keluar nya putusan MA," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut