Mahasiswa di Bandarlampung Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Mengaku Hanya Iseng
Selasa, 12 November 2024 - 15:02:00 WIB

Selain kedua pelaku, polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, selembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit printer merek Canon, sebuah gunting dan satu rol lem kertas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 jo 26 UU RI Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang.
Editor: Donald Karouw