Main Judi Kartu, 5 Bapak-Bapak di Lampung Tengah Digerebek Polisi
Minggu, 27 Juni 2021 - 15:13:00 WIB

"Mereka ditangkap di Bedeng Sangaji Divisi III, Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram. Dan berhasil diamankan lima orang," katanya.
Selain menangkap kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa set kartu remi, uang tunai sebesar Rp440.000, dua buah alas karpet.
Pelaku dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto