Majelis Sidang Bawaslu Diskualifikasi Paslon Wali Kota Terpilih Bandarlampung
Kecurangan ini melibatkan unsur pemerintahan dari kecamatan, kelurahan hingga tingkat rukun tetangga (RT) di dalam lingkup pemerintahan Kota Bandarlampung untuk mempengaruhi pemilih dalam proses pilkada.
Majelis hakim juga mendiskualifikasi serta membatalkan pleno KPU yang menetapkan pasangan Eva-Dedi sebagai pemenang.
"Membatalkan pasangan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 03. Memerintahkan KPU Kota Bandarlampung membatalkan putusan KPU Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai paslon dalam pemilihan," kata Fatikhatul.
Sebelumnya, paslon nomor urut 03 Eva Diwana-Dedi Amarullah merupakan paslon walikota dan wakil kota terpilih dengan perolehan suara terbanyak.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto