get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Makan Padang di Sukabumi

Maling Tabung Gas Melon di Warung, Pria Asal Pringsewu Disikat Polisi

Kamis, 26 Mei 2022 - 11:35:00 WIB
Maling Tabung Gas Melon di Warung, Pria Asal Pringsewu Disikat Polisi
Pelaku DSS diamankan Polisi karena mencuri empat tabung gas elpiji ukuran 3kg dari warung makan (Indra Siregar/MNC Portal)

"Tersangka DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019," katanya.

Usai berhasil mencuri para pelaku kemudian menjual 4 buah tabung gas elpigi tersebut seharga Rp300.000. Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp100.000.

Atas perbuatannya tersangka DSS melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut