Maling Tabung Gas Melon di Warung, Pria Asal Pringsewu Disikat Polisi

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pria berinisial DSS (43) di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri tabung gas melon atau gas ukuran 3kg. Pelaku mencuri tabung itu di sebuah warung makan.
"Pelaku DSS diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian empat tabung gas elpiji ukuran 3kg dari warung makan yang terletak di Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, Kamis (26/5/2022).
Anwar menambahkan, pelaku diamankan pada Selasa (24/5/2022) di wilayah Pesisir Barat.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berkoordinasi dengan aparat Polsek Pesisir Selatan, kemudian langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Polsek Gadingrejo," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pencurian terjadi pada Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat beraksi, pelaku dibantu oleh kedua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani vonis pengadilan yakni NN dan HS.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto