Modus Ajari Tari Kuda Lumping, Pria di Bandarlampung Sodomi Anak Didiknya
Tak hanya itu, lanjut Denis, tersangka juga memaksa korban. Jika tidak menurut, tersangka mengancam korban.
"Korban yang takut dengan ancaman tersangka kemudian mengikuti ajakan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul tersebut.," kata dia.
Bahkan usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam serta baju dan celana milik korban serta hasil visum kekerasan seksual yang dialami korban.
"Polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui adanya korban lain dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," katanya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta terancam hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto