Modus Pinjam, Honorer di Lampung Jual Motor Mantan Mertua
PRINGSEWU, iNews.id - Seorang honorer ditangkap polisi lantaran menggelapkan motor milik mantan mertua. Pelaku yakni berinisial MI (45) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku penggelapan bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan, Kabupaten Pesawaran.
"Dia ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan setelah polisi periksa dan gelar perkara," ujar Nurul Haq, Minggu (5/11/2023).
Pelaku menggelapkan satu unit motor Yamaha Jupiter Z BE 3243 YG milik mantan mertuanya, Purnomo warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
"Motor itu pelaku pinjam sejak 14 Januari 2018 silam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun pada akhirnya dijual tersangka tanpa seizin korban," kata Kapolsek.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp4,8 juta dan melaporkan kepada polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta.
"Uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw