MUI: Vaksinasi dan Tes Swab Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Ketiga, kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari nara sumber ahli agama yang otoritatif.
Keempat, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan.
"Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Niam, Selasa (13/4/2021)
Kemudian, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.
Kelima, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
"Keenam, vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," kata Niam.
"Ketujuh, tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," ujar Niam.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto