METRO, iNews.id - RA (24) warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Metro. Dia diamankan saat akan mengedarkan obat tanpa izin edar tramadol.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Polda Lampung Iptu AE. Siregar mengatakan, RA ditangkap pada Senin (30/1/2023), di sekitar jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Mulyo Jati, Kota Metro.
"Kami tangkap saat pelaku ini baru akan mengedarkan. Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat sekitar," kata AE Siregar, Jumat (3/2/2023).
Siregar menambahkan, saat digeledah aparat menemukan obat merek Tramadol HCl 50mg tanpa ijin edar sebanyak 37 lempeng dengan jumlah obat mencapai 370 butir.
"Saat ini kami sedang periksa dan dalami, dari mana dia menerima oba-obat tanpa izin edar itu dan sudah berapa lama dia edarkan di kota Metro," kata Siregar.
Atas perbuatannya, lanjut Siregar pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU no 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News