Nekat Gunakan SIM Palsu, Sopir Truk di Lampung Ditangkap Polisi
METRO, iNews.id - Sopir truk berinisial FW (23) ditangkap polisi. FW ditangkap menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori B2 Umum palsu.
Pria warga Lampung Tengah itu ditangkap unit Satlantas Polres Metro pada Kamis (6/6/2024). Penangkapan itu berawal saat sopir truk melanggar lalu lintas dengan menerobos traffic light (TL) Simpang Taqwa, Jalan AH Nasution dan masuk kawasan tertib lalu lintas dalam kota.
"Saat itu anggota Satlantas Polres Metro melakukan patroli dan melihat ada truk yang melanggar lalu lintas tepatnya di TL Taqwa dari arah Lampung Timur mau menuju ke Bandar Lampung," ujar Kasat Lantas Polres Metro Iptu Sulkhan, Sabtu (8/6/2024).
Dia menjelaskan, kendaraan tersebut usai bongkar muat tepung. Truk tersebut, lanjut dia dalam keadaan kosong saat masuk ke Kota Metro.
"Kendaraan ini memasuki Kota Metro yang memang tidak diperbolehkan bagi kendaraan roda 6 keatas, melihat hal tersebut petugas dari Satlantas Polres Metro segera memberhentikan kendaraan tersebut," ucapnya.
Menurutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan diketahui ternyata sopir menggunakan diduga SIM B2 palsu.
Saat diinterogasi, kata dia FW mengaku mendapatkan SIM palsu tersebut dari sesama rekan sopir yang merupakan driver lintas Lampung-Palembang.
“Menurut keterangan dari yang bersangkutan, SIM itu dia beli dengan harga Rp 2,5 juta dengan rekan sesama supir dan dipesannya melalui COD,” katanya.
Saat ini sopir truk berikut kendaraannya, telah diamankan di Polres Metro dan penanganannya dilimpahkan ke unit Resum Satreskrim Polres Metro.
Editor: Kurnia Illahi