Ngaku Bisa Bantu Naikkan Pangkat, ASN di Lampung Tipu PNS hingga Setengah Miliar
Selain itu, kata dia, pelaku juga menipu seorang ASN lainnya dengan menjanjikan bisa mengurus kenaikan pangkat/jabatan atau golongan PNS tersebut dengan biaya yang diminta sebesar Rp140 juta.
"Ada satu korbannya yang ditipu dijanjikan naik pangkat ke eselon," katanya.
Lebih lanjut Djoni mengatakan, hingga saat ini para korban tidak ada satupun yang naik pangkat atau menjadi pegawai honorer. Padahal, korban sudah mentransfer uang ke rekening pelaku.
Djoni pun mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut masih akan dilakukan pengembangan dan mendalami perkaranya lebih spesifik lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto