Niat Berburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas, Pria di Lampung Ditangkap Polisi
"Sedang kami dalami dan kejar pelaku lain, sudah berapa kali sebenarnya komplotan ini berburu, di TNWK," katanya.
Zaky melanjutkan, dari pelaku SL, petugas menyita barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam, satu buah golok.
"Kemudian ada 32 butir amunisi kaliber 5,56mm, tiga unit sepeda, senter, karung warna putih, karung warna hijau, satu set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK," katanya.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto