get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Tanggamus M4,6 Rusak 9 Rumah Warga, Polri Dirikan Posko Darurat

Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Lampung Cabuli 5 Murid, Modus Pasang Susuk

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:32:00 WIB
Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Lampung Cabuli 5 Murid, Modus Pasang Susuk
Oknum guru ngaji yang mencabuli lima muridnya saat dimasukkan ke dalaam sel tahanan Polres Tanggamus. (Foto: Polres Tanggamus)

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Sementara pelaku RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya. Dia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama. 

"Niatnya pasang susuk, tapi saya tahu tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut