Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Lampung Cabuli 5 Murid, Modus Pasang Susuk
Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:32:00 WIB

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara pelaku RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya. Dia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama.
"Niatnya pasang susuk, tapi saya tahu tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf," ucapnya.
Editor: Donald Karouw